Dalam Pendidikan kewirausahaan terdapat banyak istilah-istilah, berikut ini adalah istilah yang terdapat dalam kewirausahaan.
Pengelolaan Usaha : Kegiatan mengurius atau mengatur usaha yang Dijalankan orang-orang atau badan-badan secara teratur dengan mengerahkan segla fasilitas yang ada untuk mencapai tujuan.
Organisasi Usaha sederhana : Organisasi yang kegiatan usahanya berskala kecil, dilakukan oleh masyarakat dengan modal sendiri.
Visi Perusahaan : Pandangan jauh kedepan kemana perusahaan akan dibawa.
Misi Perusahaan : Tindakan untuk mewujudkan visi perusahaan.
Badan Usaha : Kesatuaan yuridis ekonomi untuk mencari Keuntungan
Perusahaan : Satuan teknis yang bertujuan untuk menghasil kan barang jasa.
Public Service : Mengutamakan pelayanan masyarakat umum.
Firma (FA) : Persekutuan antara dua orang atau lebih yang menggambungkan modal atau tenaganya yang dengan maksud bersama* berusaha di bawah satu nama.
Persekutuan Komanditer(CV) : Persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang sebagian memasukan modal,mengelola dan bertanggung jawab tak terbatas atas resiko perusahaan.
Perseroaan Terbatas(PT) : Pesekutuan dua orang atau lebih dgn modal yang berasal dari pengeluaran saham.
Added Value : Suatu nilai tambah dalam meningkatkan kualitas & kuantitas produk.
Usaha Kecil Informal : Usaha yang belum terdaftar dalam bidang hukum
Usaha kecil : Usaha ekonomi rakyat yang berskala kecil
Usaha kecil Tradisional : Usaha kecil yang menggunakan alat produksi
sederhan yang telah digunakan secara turun-temurun
sederhan yang telah digunakan secara turun-temurun
Pembentukan usaha kerja : Usaha kecil yang diselenggarakan masyarakat
jumlahnya sangat besar.
jumlahnya sangat besar.
Peningkatan Eksport : mampu menghasilkan peroduk dalam jumlah besar dan kualitas nya baik ditawarkan keluar negeri.
Sasaran perusahaan : Penjabaran dari tujuan perusahaan.
Badan usaha agraris : Badan usaha yang mjenghasilkan barang-barang dengan bantuan Faktor alam.
Badan Usaha Ekstraktif : Badan usaha yng kegiatannya menggali dan mengolah kekayaan alam yang tersedia.
Badan usaha industri : Badan usaha yang kegiatannya mengubah atau mengolah bahan dasar menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi.
Badan usaha perdagangan : Barang usaha yang kegiatannya membeli barang untuk disimpan beberapa lama dan kemudian dikeluarkan lagi melalui pertukaran atau penjualan.
Badan usaha jasa : Badan usaha yang kegiatannya menyediakan (memberi dan menyewakan) jasa kepada orang lain.
Badan usaha milik negara : Badan usaha yang seluruh modalnya merupakan kekayaan negara kecuali ada ketentuan lain berdasarkan Undang-Undang.
Badan usaha milik swasta : Badan usaha yang modalnya berasal dari perseorangan atau kelompok orang dan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan sebanyak banyaknya.
Badan usaha padat modal : Badan usaha yang didalam kegiatan perusahaannya lebih banyak menggunakan mesin bila dibanding tenaga kerja manusia.
Badan usaha padat karya : Badan usaha yang didalam kegiatan perusa haanya lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dibandingkan mesin.
Perusahaan perseorangan : Perusahaan yang dimiliki,dikelola dan pemim pin oleh seseorang yang bertangung jawab penuh terhadap segala resiko dan jalannya perusahaan.
Previous....
Previous....
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar